Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan dengan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan serta cara lain yg dapat dipertanggungjawabkan ( UU RI No 36 tahun 2009 pasal 63). Cara lain yg dimaksud dimaksud dalam penjelasan undang-undang kesehatan adalah cara selain ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan yaitu pengobatan tradisional. Pengobatan tradisional dibagi 2 yaitu pengobbatan menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan pasal 59 uu no 36/2009 tentang kesehatan.
Pengobatan tradisional dimaksud diantaranya adalah hypnoterapi. Pengobatan tradisional ini dapat dilakukan oleh setiap orang sepanjang dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu para praktisi hypnosis sebaiknya memahami tentang masalah psikosomatis mengingat latar belakang pendidikannya bervariasi ada yg kesehatan ada juga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kesehatan kecuali sebatas pada non hypnotherapy misalnya hypnosis stage (hiburan). Namun jika terjun ke bidang terapi perlu membekali diri dengan pengetahuan psikosomatis .
Mengapa demikian ? Masalah penyakit pada manusia sangat komplek meliputi bio-psiko-sosial dan spiritual dan setiap tindakan yang kita lakukan wajib dipertanggungjawabkan didepan hukum. Landasan hukum dalam memberikan pelayanan hypnotherapy diantaranya UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pengobatan Tradisional.. Atas dasar tersebut teman-teman bisa minta ijin praktek melalui pengobatan tradisional dan atau melalui profesi kesehatan.
Demikian sekilas tentang pengobatan terapi komplementer yang didalamnya ada hypnotherapy , semoga bermanfaat bagi para pembaca artikel ini.