- Hypnotherapy dan Psikoterapi Sufistik
Hypnotherapy adalah Hypnosis for Therapy, atau Hypnosis untuk menghasilkan efek terapeutik (penyembuhan). Hypnotherapy sudah dikembangkan sejak era Mesmer (walaupun tentu belum dinamakan dengan Hypnotherapy), dengan menerapkan pola Sugesti yang paling sederhana, yaitu Direct Suggestion (sugesti langsung).Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa dunia Hypnotherapy secara garis besar terbagi 2 kelompok besar, yaitu kelompok yang masih dipengaruhi oleh dunia Psikologi konvensional, dan kelompok yang dipengaruhi oleh paradigma Psikologi Positif (Positive Psychology). Kelompok yang pertama, lebih cenderung untuk “mengutak-atik” masa lalu, mencari akar permasalahan, mencari sumber traumatik, dll., yang merupakan bentuk khas dari Psikologi konvensional. Kelompok kedua, lebih berorientasi ke masa depan, dan menganggap bahwa perubahan tetap dapat dilakukan, bahkan tanpa perlu untuk “mengutak-atik” masa lalu.The Indonesian Board of Hypnotherapy (IBH) atau Lembaga Hypnotherapy terbesar di Indonesia memilih untuk berorientasi kepada kelompok kedua, yaitu Positive Psychology, atau Brief Hypnotherapy. Kenapa ? Karena dengan tidak “mengutak-atik” masa silam, maka kecil kemungkinan bagi praktisi untuk melakukan kesalahan. Selain itu, dengan memilih orientasi ke Positive Psychology, maka hanya diperlukan beberapa teknik Terapeutik utama saja, sehingga sangat mempercepat waktu pembelajaran.[1] Satu hal yang perlu dicatat, bahwa legenda Hypnotherapy moderen, Dr. Milton H. Erickson, juga tercatat sebagai pelopor dari Hypnotherapy yang beorientasi ke Positive Psychology.
Prinsip ini sama seperti Psikoterapi Sufistik, Allah SWT berfirman
وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرٰغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (Q.S. An Nisaa : 100)
dan Rasullullah SAW bersabda
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.
Artinya : “Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat”. (HR Tirmidzi 2499, Shahih at-Targhib 3139).
Kaum sufi umumnya memandang bahwa dunia spiritual dapat berimplikasi bagi dunia material. Dengan itu mereka memperkenalkan pengobatan secara sufistik atau psikoterapi sufistik. Terapi sufistik ini yang dimaksudkan adalah pengobatan yang bernuansa islami dengan sasaran untuk mewujudkan manusia yang berjiwa sehat. Pendekatannya dapat dilakukan melalui bimbingan penyuluhan, pendekatan tobat, pendekatan dzikir, dan sebagainya.[2] Fazlurahman dalam bukunya,Health and Medicine in the Islamic Tradition Change and Identity, mengungkapkan bahwa pengobatan spiritual atau terapi sufistik menjadi penting di era modern sekarang ini. Bahkan beberapa ahli kedokteran jiwa meyakini bahwa penyembuhan penyakit pasien atau klien dapat dilakukan cepat jika menggunakan metode-metode yang berdasarkan spiritual keagamaan, yaitu dengan membangkitkan potensi keimanan kepada Tuhan, lalu menggerakkannya ke arah pencerahan batinnya atau pencerahan spiritual yang pada hakikatnya menimbulkan kepercayaan diri bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah satu-satunya kekuatan penyembuhan penyakit yang diderita.[3]Tasawuf di sini sebagai salah satu alternatif pengobatan terhadap jiwa-jiwa yang sakit serta kering dari nilai nilai spiritual.
- Alasan yang mengharamkan Hypnosis / Hypnotherapy
Hukum mempelajari Hypnosis
5 jenis hukum :
- حرم Haram
- مكرؤه Makruh
- موبهMubah / حلآل Halal
- سنة Sunah
- واجب Wajib
Dari diskusi saya bersama Bpk. Dr. Aris Budiman, M.Pd, alasan-alasan seseorang yang mengharamkan hypnosis diantaranya :
-
- Alasan Pertama :
Hypnosis itu dari HYPNOS, Dewa Tidur Yunani, berarti sama dengan melakukan syirik, karena melakukan persekutuan terhadap Allah.
- Bandingkan logika ini dengan Sistem Tata Surya yang menggunakan nama-nama Dewa Yunani , Ilmuwan Islam tetap menggunakan nama-nama itu, bagi mereka itu hanyalah penamaan saja bukan penghambaan.
- Bandingkan logika ini dengan Menara yang saat ini menyatu dengan Masjid. Menara dulu adalah tempat tinggi untuk menyimpan api (kaum Majusi). Islam mengambil menara dan menggantikannya sebagai tempat adzan dan tetap menggunakan istilah Menara.
-
- Alasan Ke-2
Hypnosis menggunakan ketidaksadaran , sementara aktifitas ibadah harus dengan kesadaran. Shalat saja dalam keadaan tidak sadar tidak boleh. Karena Hypnosis menggunakan ketidaksadaran, maka Hypnosis Haram.
- Ada kekeliruan akibat penerjemahan dari bahasa Inggris (UNCONSCIOUS) yang diterjemahkan harfiah sebagai TIDAK SADAR, padahal UN- diartikan sebagai melampaui kesadaran biasa. Akibat terjebak pada ketidakpahaman pada asal kata, maka ketidaksadaran (unconscious) yang merupakan fungsi dari AF’IDAH disamakan dengan mabuk akibat meminum khamr.
-
- Alasan Ke-3
Hypnosis itu menguasai pikiran seseorang, ia tidak memiliki peran sendiri. Ini memandang bahwa orang ini tidak berakal.
- Cara pandang ini muncul akibat seseorang mengambil kesimpulan terlalu dini atas menonton tayangan STAGE HYPNOSIS di acara HIBURAN di TV.
- Anak-anak kita saja tahu bahwa acara-acara di TV itu adalah rekaan, ada skenario, ada trik, dan karenanya ada kehendak sadar dari para pelaku di dalamnya. Bahkan dalam STAGE HYPNOSIS saja kehendak dari para peserta diperlukan, ada kebebasan peserta untuk berperanserta.
- Alasan Ke-4
Hypnosis itu memanfaatkan JIN. Seseorang yang meminta bantuan JIN ia telah melakukan tindakan yang HARAM.
Untuk membuktikan tuduhan ini, tentunya sang penuduh harus tahu bahwa ada JIN dengan karakteristiknya, dan tahu metode membuktikannya dan mampu pula mengajarkan ke orang lain dengan cara mudah mengenai hal itu.
Sayangnya orang-orang yang berpendapat ini :
-
- Tidak mampu memberitahu JIN dan karakteristiknya
- Tidak memiliki metode (teknik-cara) mengidentifikasi Jin atau tidak
- Alasan Ke-5
Hypnosis itu membuka aib seseorang. Ini sama dengan ghibah. Ghibah itu haram. Karena itu Hypnosis Haram
- Aib menurut siapa ? Saat seseorang menonton acara TV , sadarkah penonton bahwa saat sebelum pengambilan adegan , ada perjanjian khusus antara produser dengan yang bersangkutan.
- Alasan Ke-6
Hypnosis dalam sebuah spanduk yang dibuat oleh sejumlah POLSEK/POLRES disejajarkan dengan Pencopet, Penjambret. Mencopet dan menjambret = Haram.
- Hantamkromo mengartikan semua tindakan penipuan = hypnosis.
- Meski yang membuat institusi Kepolisian, belum tentu sang pemberi instruksi membuat spanduk paham terhadap apa yang ditulisnya.
- Alasan Ke-7
Hypnosis HARAM karena demikianlah kata Guru saya.
- Apakah sang Guru pernah belajar sehingga tahu dengan benar dan jelas apa itu HYPNOSIS sesungguhnya?
- Seorang yang membuat fatwa hukum wajib mengetahui secara jelas apa hal yang akan difatwakannya.
- Apabila seseorang yang tidak pernah memiliki pengetahuan yang jelas tentang sesuatu dan ia membuat fatwa hukum mengenainya, apakah hal itu dapat dipercaya?
- Alasan Ke-8
Hypnosis itu SIHIR yang nyata.
Pertanyaan :
-
- Apakah yang mengatakan demikian memahami SIHIR ?
- Bila Ya, berarti ia telah mempelajari SIHIR , dan ia telah melakukan hal yang menurutnya Haram
- Bila Tidak, berarti ia telah melakukan kezaliman, karena telah menuduh sesuatu tanpa ia memiliki pengetahuan di dalamnya.
Ingat ! Kaum kafirin Quraisy yang tidak senang dengan banyaknya orang yang tertarik kepada akhlaq Nabi dan ingin bersyahadat, mereka menakut-nakuti dengan berkata, “Jangan sekali-kali kamu menatap wajahnya, apalagi kamu menyimak pembicaraannya, kamu akan terpikat mengikutinya, Sesungguhnya Muhammad itu Sihir yang nyata”.
- Alasan Ke-9
Hypnosis HARAM karena ada fatwa MUI
- Hingga saat ini TIADA satupun fatwa MUI yang mengharamkan HYPNOSIS untuk ummat Islam.
- Di MUI itu berkumpul orang dari ragam bidang pengetahuan, bila satu saja dari mereka memandang bahwa hal ini mudhorot bagi ummat Islam, tentunya mereka sudah berdiskusi dan memfatwakannya dari awal.
Dalam sebuah artikel, Ust. Yadi Iryadi, S.Pd. (Founder Metode Yadain Litahfizhil Qur'an & Master Coach Karantina Tahfizh Al-Qur'an Nasional) beliau mengatakan :
“Setiap orang yang bisa berbicara berarti ia bisa menghipnotis. Jika hipnotis diharamkan maka berbicara juga diharamkan karena berbicara saat komunikasi itu berarti sedang menghipnotis.
Melihat fenomena itu maka Ust. Yadi memberikan contoh kata-kata hipnosis yang sesuai syariat dan tidak sesuai dengan syariat.
a. Hypnotherapy Konvensional/Ilmiah/Syirik
– Saya sukses karena usaha saya
– Saya berhasil karena kesungguhan saya
– Saya percaya diri bahwa saya bisa sukses
– Saya semakin hari semakin sehat
– Saya merasa kenyang saat diet dan semakin langsing
b. Hypnotherapy sesuai Syariat Islam
– Saya sukses karena Allah menggerakkan saya untuk berusaha
– Saya berhasil karena anugerah dari Allah Subhanahu Wata'ala
– Saya percaya diri bahwa Allah memberikan kemampuan pada saya
– Saya semakin hari semakin disehatkan oleh Allah
– Saya merasa kenyang walaupun makan sedikit dan saya bersyukur pada Allah bahwa saya semakin langsing juga sehat.
Siapa pun yang bisa berkata-kata dan kata-katanya itu dilakukan oleh orang lain atau mempengaruhi pikiran bawah sadar orang lain maka itu dinamakan dengan hypnosis. Ada pun ahli Hypnosis disebut dengan Hypnotis pakai huruf "t".
Harap gunakan ilmu ini untuk kemaslahatan dengan tetap menjaga tauhid. Baik dalam bidang motivasi, pembelajaran, perdagangan, kesehatan, keamanan, romantisme rumah tangga, olah raga, dan lain sebagainya.”[4]
Setelah kita mengetahui alasan-alasan yang mengharamkan hipnosis, lalu apa tindakan kita?
Sebelum bingung, mari introspeksi :
-
- Apakah dalam seluruh kehidupan kita, kita mempersoalkan Hukum mempelajari sesuatu atau hanya dalam hal Hypnosis ini saja?
- Apakah kita telah bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang itu?
- Apakah kita telah menjadi peneliti yang bijak atas fenomena ini atau sekedar taklid buta (ikut-ikutan tanpa memahami alasannya)?
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. Pernah ditanya tentang Hukum Hypnosis, beliau menjawab ”Perlu diketahui bahwa hipnotis yang ada di masyarakat secara umum dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yaitu
2. Hypnosis Klasik dan Hypnosis Moderen
a. Hypnosis Klasik
Hipnotis klasik ialah kemampuan untuk menyelami lalu mempengaruhi pikiran orang lain atau bahkan diri sendiri yang diperoleh dengan berbagai metode yang sarat dengan upacara klenik, misalnya sesajian, membakar kemenyan, ramu-ramuan tertentu dan lainnya. Tidak diragukan perbuatan semacam ini bertentangan dengan syari’at islam, bahkan dapat menghantarkan pelakukan kepada jurang kesyirikan kepada Allah Ta’ala.
- Hypnosis Moderen
Hipnotis mederen inilah yang sekarang ini banyak dikembangkan dan diajarkan oleh berbagai lembaga pelatihan di masyarakat. Hipnotis moderen ini sejauh yang saja ketahui adalah pengembangan dan menejeman fungsi otak kanan dan otak kiri. Mereka menamakan otak kiri dengan pikiran sadar, sedangkan otak kanan dengan pikiran bawah sadar.
Sebagai orang yang beriman, tentu anda akan berkata ahli hipnotis yang berbau klenik atau syirik, maka andapun dapat menghukumi bahwa perbuatannya itu haram, atau syirik.
Akan tetapi bila ahli hypnotherapinya adalah orang yang bertauhid, maka ia dengan mudah mengubah kata-kata afirmasi sugestinya. Misalnya, coba anda bayangkan: malaikat pencabut nyawa sekarang ini telah berada di atas kepala anda, penampilannya menyeramkan, suaranya menggelegar bagaikan petir, dan di belakangnya telah berbaris para malaikat yang membawa kain dari neraka yang sangat kasar, berbau busuk menyengat. Selanjutnya malaikat maut menghardik anda: “Wahai jiwa yang buruk, keluarlah engkau menuju kepada kebencian dan kemurkaan Allah.”
Tentu mendengar ucapan yang demikian, anda sebagai seorang mukmin, akan berkata: “Ini adalah ucapan yang benar dan tidak masalah, sehingga praktek hipnoterapi yang ia lakukanpun tidak ada yang perlu dipermasalahkan.”[5]
[1] The Indonesian Board of Hypnotherapy (IBH), Certified Hypnotherapist (CHt), Student Manual. 2015, h 1
[2]M. Solihin, Penyembuhan Penyakit kejiwaan Perspektif Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia, 2004)h. 12
[3] Gusti Abdurrahman, Terapi Sufistik untuk Penyembuhan Gangguan Kejiwaan, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2010), h 5.
[4] Iryad, Yadi. Semua Muslim Pandai Hipnotis. https://www.yadiiryadi.com/2019/08/semua-muslim-pandai-hipnotis.html (diakses April 2021)
[5] Arifin Badri, M. Apa Hukum Hipnotis? https://konsultasisyariah.com/841-hukum-hipnotis.html (diakses April 2021)