Berbicara tentang kewenangan siapa yang paling berhak melakukan hypnotherapi ini sebaiknya berpedoma pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kita kepada suatu profesi tertentu seringkali kita mendapatkan jawaban bahwa DIALAH yang berhak melakukan hypnotherapy. Bisa dipahami bahwa masih terjadi arogansi pada masing -masing profesi. Namun kalau orang bertanya kepada saya ( penulis ) siapakah yang paling berhak melakukan hypnotherapy ? Jawaban saya adalah semua orang dapat / boleh melakukan hypnotherapi sepanjang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan perturan perundang-undangan. Kok begitu ?
Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah suatu spesifikasi dari kewenangan, artinya barang siapa (subyek hukum) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, maka ia berwenang untuk melakukan sesuatu yang tersebut dalam kewenangan itu. Nah sekarang siapakah subyek hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan hypnoherapy ? Undang -Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 63 berbunyi : (3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya. (4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan ini maksudnya adalah cara dluar ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan yaitu terapi kompllementer yang diperoleh melalui pendidikan informal ataupun formal. Siapakah subyek hukum itu yang dimaksud ? Menurut pendapat saya menurut undang -undang kesehatan ini tentunya adalah TANAGA KESEHATAN YANG MENDAPAT KETERAMPILAN HYPNOTHERAPY . Lho bagaimana dengan terapis yang bukan tenaga kesehatan ? Nggak boleh ? Tunggu dulu . Menurut pendapat saya boleh karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 103 tentang Pengobatan tradisional.
Pelayanan hypnotherapy masuk dalam pelayanan kesehatan tradisional ( terapi komplementer ) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PP Nomor 103 tahun 2014. Hypnotherapy ini masuk dalam katagori yang diperoleh melalui keterampilan olah pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP No 103 Tahun 2014 .
Jadi teman- teman yang bukan tenaga kesehatan juga dapat memberikan pelayanan terapi hypnosis yang masuk dalam katagori pelayanan kesehatan Tradisional. Memang dalam sejarah hypnosis ini masuk dalam Etnomedisin ( Pengobatan Tradisional ) sebelum ilmu kedokteran berkembang menjadi modern yang dipelopori oleh negara Eropah ( kedokteran Barat ). Etnomedisin dikenal dengan pengobatan kedokteran timur.