IBHCenter

Indonesian Board of Hypnotherapy Official Website

  • Home
  • Blog
  • Member
    • Certified Hypnotist
    • Certified Hypnotherapist
    • Trainer
  • Jadwal Pelatihan
  • Renewal
  • login

Kewenangan Hypnotherapy

April 21, 2021 by Totok Hariyono., S.Kp., S.H,.M.H.Kes, CHt, CI,CMNNLP

Berbicara tentang kewenangan siapa yang paling berhak melakukan hypnotherapi ini sebaiknya berpedoma pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kita kepada suatu profesi tertentu seringkali kita mendapatkan jawaban bahwa DIALAH yang berhak melakukan hypnotherapy. Bisa dipahami bahwa masih terjadi arogansi pada masing -masing profesi. Namun kalau orang bertanya kepada saya ( penulis ) siapakah yang paling berhak melakukan hypnotherapy ?  Jawaban saya adalah semua orang dapat / boleh melakukan hypnotherapi sepanjang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan perturan perundang-undangan. Kok begitu ?

Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah suatu spesifikasi dari kewenangan, artinya barang siapa (subyek hukum) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, maka ia berwenang untuk melakukan sesuatu yang tersebut dalam kewenangan itu. Nah sekarang siapakah subyek hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan hypnoherapy ? Undang -Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 63 berbunyi : (3)     Pengendalian,  pengobatan,  dan/atau  perawatan  dapat dilakukan   berdasarkan   ilmu   kedokteran   dan   ilmu keperawatan       atau       cara       lain       yang       dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya. (4)     Pelaksanaan       pengobatan       dan/atau       perawatan berdasarkan  ilmu  kedokteran  atau  ilmu  keperawatan hanya  dapat  dilakukan  oleh  tenaga  kesehatan  yang mempunyai keahlian  dan kewenangan untuk itu.

Cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan ini maksudnya  adalah cara dluar ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan yaitu terapi kompllementer yang diperoleh  melalui pendidikan informal ataupun formal. Siapakah subyek hukum itu yang dimaksud ? Menurut pendapat saya menurut undang -undang kesehatan ini tentunya adalah TANAGA KESEHATAN YANG MENDAPAT KETERAMPILAN HYPNOTHERAPY . Lho bagaimana dengan terapis yang bukan tenaga kesehatan ? Nggak boleh ?  Tunggu dulu . Menurut pendapat saya boleh karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 103 tentang Pengobatan tradisional. 

Pelayanan hypnotherapy masuk dalam pelayanan kesehatan tradisional ( terapi komplementer ) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PP Nomor 103 tahun 2014.  Hypnotherapy ini masuk dalam katagori yang diperoleh melalui keterampilan olah pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP No 103 Tahun 2014 .

Jadi teman- teman yang bukan tenaga kesehatan juga dapat memberikan pelayanan terapi hypnosis yang masuk dalam katagori pelayanan kesehatan Tradisional. Memang dalam sejarah hypnosis ini masuk dalam Etnomedisin ( Pengobatan Tradisional ) sebelum ilmu kedokteran berkembang menjadi modern yang dipelopori oleh negara Eropah ( kedokteran Barat ). Etnomedisin dikenal dengan pengobatan kedokteran timur.  

Filed Under: General

In memoriam Yan Nurindra

Certified Instructor of The Month May-2025

Lanny Kuswandi
No Anggota: 03954

lihat Profile

//Artikel Terbaru

  • Hipnoparenting: Mendengar Anak dengan Hati, Bukan Hanya Telinga
  • Don’t be Sad !
  • Dilema Ibu Hebat
  • Melatih Mindset Positif sebagai Upaya Membangun Ketahanan Spiritual Lansia di Masa Senja
  • Stop Racuni Pagimu!

//Jadwal Pelatihan

Advanced Hypnotherapy

16-Jun-2025 - Bandung

Drs. Budi Lukita, CHt., CTNLP., Akp

Detail

Advanced Hypnotherapy

16-Jun-2025 - Bandung

Deden Rizwan R, S.Pd.I., C.I, C.MT.

Detail

Basic Hypnotherapy

16-Jun-2025 - Tangerang

Bernartdous Sugiharto, S.S.T, CH, CHt, CPHt, CMH, CI, C.ESTher, CT. MTH, CT. NLMOR, CT NNLP, CT. PBL, CT. HLC

Detail

Basic Hypnotherapy

16-Jun-2025 - Sumedang

Roni Yanuar, CI.CT

Detail

Jadwal Lengkap

// News

// Our Network

logo-nca logo-nnlp

// The Indonesian Board of Hypnotherapy

Plaza Basmar Lantai 3
Jl. Mampang Prapatan Raya 106 Jakarta Selatan
Whatsapp: 0813-8100-0981 (Mey)
IBH is managed by Integra

© Copyright 2014 IBH Center · All Rights Reserved · Powered by Indonesia9 ·