Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah hipnoforensik yang digunakan oleh polisi dalam menggali keterangan saksi ataupun tersangka.
Apa sebenarnya hipnoforensik?
Pakar dan Praktisi Hipnoterapi Ruskanda, S.kep Ners, Cht, CI IBH menjelaskan bahwa hipnoforensik adalah suatu metode hipnosis yang dilakukan untuk menggali keterangan maupun pengakuan yang sulit dilakukan pada saat otak yang diperiksa dalam keadaan sadar dengan gelombang otak pada posisi gelombang otak beta.
Frekwensi gelombang otak manusia setiap saat berbeda tergantung pada kondisinya, gelombang beta berada diantara 12-25 Hz dimana ini adalah kondisi terjaga, sedangkan gelombang alfa berada pada 8-12 Hz yang merupakan kondisi relaksasi, kemudian gelombang tetha berada pada 4-8 Hz dimana seseorang sedang berada pada kondisi relaksasi yang sangat dalam.
“Kita biasa tidurkan dia dulu kemudian pada saat dia sudah kosong dengan gelombang otak pada posisi alfa atau tetha dan gelombang otak sudah datar, kita bisa gali apapun potensi dia dan itupun dia tidak bisa bohong”.
Bagaimana ketika seseorang tidak menginginkan dirinya dihipnotis?
“Dalam ilmu hipnoterapi memang seseorang yang akan dihipnotis selayaknya harus rela untuk direlaksasai guna memasuki alam bawah sadarnya, namun ada beberapa tehnik mengecoh dengan memainkan pola otaknya yang biasa dilakukan untuk membuat dia tertidur dan ikhlas”.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pola pengecohan otak yang lumrah dilakukan misalnya dengan mencampur warna ataupun menghitung sehingga otaknya merespon acak dan dia bisa tertidur, kemudian pada saat itulah polisi harus bisa menggali segala permasalahan yang ada baik dari motif maupun cara dia melakukan kejahatan.